A. Pelapisan Sosial
Pelapisan Sosial adalah pengelompokkan penduduk suatu
wilayah yang berdasarkan dengan hal-hal tertentu ke dalam kelompok-kelompok
yang telah tersusun.
Pelapisan sosial dapat terjadi di lingkungan masyarakat
entah disengaja maupun disengaja. Pelapisan sosial terbentuk dengan tidak
sengaja karena tersusun secara alamiah dengan sendirinya, dan bukan karena atas
kesengajaan atau yang sudah direncanakan sebelumnya. Karena sifat nya yang
spontanitas inilah bentuk lapisan dan dasar pelapisan tersebut bervariasi
menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat yang berlaku pada lingkungan
tersebut.
Pelapisan
sosial yang terbentuk karena kesengajaan biasanya dilandaskan oleh adanya
kepentingan yang akan dicapai pada suatu kelompok masyarakat di wilayah
tersebut. Oleh karena itu, dalam mencapai suatu tujuan yang telah dibuat maka
seorang individu tersebut harus menempatkan diri dimana seharusnya ia
menempatkan dirinya. Dalam kasus ini biasanya terjadi dalam suatu organisasi,
baik organisasi skala kecil maupun skala besar.
Menurut
sifatnya, pelapisan sosial dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Sistem pelapisan yang tertutup.
Dalam sistem ini,
pemindahan anggota ke lapisan lain baik lapisan atas atau lapisan bawah tidak
dapat terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sistem ini dapat kita jumpai
pada Negara India yang menganut sistem kasta dan dapat kita temui lagi di dalam
masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme (pemerintahan
Afrika Selatan).
b. Sistem pelapisan yang terbuka.
Dalam sistem ini,
pemindahan anggota ke lapisan atas atau lapisan bawah dapat terjadi. Sistem ini
dapat kita jumpai di Negeri ini, Indonesia, dimana seorang individu dapat naik
ke lapisan atas jika ada kesempatan dan dapat jatuh ke lapisan bawah jika ia
tidak mampu mempertahankan posisi tersebut.
Mengenai Pelapisan Sosial, beberapa
ahli telah mengemukakan teori-teori nya, diantaranya:
a. Aristoteles, ia
membagi pelapisan sosial berdasarkan tingkat ekonomi, yaitu masyarakat yang
kaya, mengengah dan melarat.
b. Karl Marx, ia
membagi pelapisan sosial berdasarkan istilah kelas, yakni kelas yang memiliki
tanah dan alat produksi dan kelas yang memiliki tenaga untuk disumbangkan ke
proses produksi.
c. Vilfredo
Pareto, ia membagi pelapisan sosial menjadi Golongan Elite dan Non Elite.
Golongan ini terbentuk karena adanya perbedaan antara orang-orang yang memiliki
kecakapan, watak dan keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
B. Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat yaitu adanya kesetaraan antara individu
dengan individu lain dalam hal tertentu, misalnya kesamaan derajat antara
laki-laki dan perempuan dalam menempuh pendidikan dan menempuh dunia kerja. Dalam
hal ini, wanita pun berhak dalam menempuh karir sesuai apa yang diinginkan. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor
kehidupan.
Mengenai Persamaan hak, telah dicantumkan dalam
Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia (Declaration of Human Right,
1948) diantaranya :
Ø Pasal 1 :
Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Ø Pasal 2 (1): Semua oran berhak atas hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada
pengecualian apa pun.
Ø Pasal 7 :
Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa perbedaan.
Dalam UUD
1945, tentu sudah dijelaskan pasal khusus mengenai persamaan hak, yaitu
terdapat pada :
Ø Pasal 27, mengenai kesetaraan kedudukan pada setiap
warga negara didalam hukum dan pemerintahan dan hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Pasal 28, mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan, dst yang telah ditetapkan oleh
undang-undang.
Ø Pasal 29, megenai kebebasan warga negara dalam beragama
yang dijamin oleh negara.
Ø Pasal 31, mengenai setiap warga negara berhak atas pengajaran
dan pemerintah berusaha dan menyelenggarakan sistem pengajaran nasional yang
sesuai dengan undang-undang.
C. Elite dan Massa
Elite adalah kelompok masyarakat dimana kelompok
tersebut memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok
lainnya dalam suatu lingkungan masyarakat. Umumnya, kelompok elite ini
mempunyai posisi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, agama, politik, pekerjaan dinas, dll.
Golongan
Elite dalam kelompok masyarakat tentunya mempunyai peran tersendiri, yaitu
dalam memegang strategi, contohnya :
·
Elite Politik (elite
yang berkuasa dalam mencapai tujuan)
·
Elite ekonomi,
militer, cendikiawan dan diplomatik (mereka yang mempunyai peranan penting
dalam bidang tersebut)
·
Elite agama, filsuf,
pendidik dan pemuka masyarakat
·
Elite yang dapat
memberikan kebutuhan psikologis, yaitu artis, penulis, tokoh film,olahragawan
dan tokoh hiburan lainnya
Massa merupakan istilah yang digunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spontan, tetapi secara fundamental berbeda dengan hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang
ikut berperan dalam perilaku massal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
pada peristiwa nasional, atau mereka yang tertarik pada suatu kasus pembunuhan
yang diberitakan oleh media, dsb
Dalam kelompok masyarakat, massa
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Keanggotaannya
merupakan gabungan dari semua lapisan kelompok masyarakat dan dari posisi kelas
yang berbeda
·
Massa tersusun dari
individu-individu yang anonim
·
Sedikit interaksi
atau bertukar pengalaman dengan anggota lain
·
Tidak bisa bertindak
secara matang sebagai suatu kesatuan
Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar