Rabu, 14 Januari 2015

Pelapisan Sosial



A.   Pelapisan Sosial
Pelapisan Sosial adalah pengelompokkan penduduk suatu wilayah yang berdasarkan dengan hal-hal tertentu ke dalam kelompok-kelompok yang telah tersusun.
Pelapisan sosial dapat terjadi di lingkungan masyarakat entah disengaja maupun disengaja. Pelapisan sosial terbentuk dengan tidak sengaja karena tersusun secara alamiah dengan sendirinya, dan bukan karena atas kesengajaan atau yang sudah direncanakan sebelumnya. Karena sifat nya yang spontanitas inilah bentuk lapisan dan dasar pelapisan tersebut bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat yang berlaku pada lingkungan tersebut.
          Pelapisan sosial yang terbentuk karena kesengajaan biasanya dilandaskan oleh adanya kepentingan yang akan dicapai pada suatu kelompok masyarakat di wilayah tersebut. Oleh karena itu, dalam mencapai suatu tujuan yang telah dibuat maka seorang individu tersebut harus menempatkan diri dimana seharusnya ia menempatkan dirinya. Dalam kasus ini biasanya terjadi dalam suatu organisasi, baik organisasi skala kecil maupun skala besar.
          Menurut sifatnya, pelapisan sosial dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a.    Sistem pelapisan yang tertutup.
Dalam sistem ini, pemindahan anggota ke lapisan lain baik lapisan atas atau lapisan bawah tidak dapat terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sistem ini dapat kita jumpai pada Negara India yang menganut sistem kasta dan dapat kita temui lagi di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme (pemerintahan Afrika Selatan).
b.    Sistem pelapisan yang terbuka.
Dalam sistem ini, pemindahan anggota ke lapisan atas atau lapisan bawah dapat terjadi. Sistem ini dapat kita jumpai di Negeri ini, Indonesia, dimana seorang individu dapat naik ke lapisan atas jika ada kesempatan dan dapat jatuh ke lapisan bawah jika ia tidak mampu mempertahankan posisi tersebut.
Mengenai Pelapisan Sosial, beberapa ahli telah mengemukakan teori-teori nya, diantaranya:
a.    Aristoteles, ia membagi pelapisan sosial berdasarkan tingkat ekonomi, yaitu masyarakat yang kaya, mengengah dan melarat.
b.    Karl Marx, ia membagi pelapisan sosial berdasarkan istilah kelas, yakni kelas yang memiliki tanah dan alat produksi dan kelas yang memiliki tenaga untuk disumbangkan ke proses produksi.
c.    Vilfredo Pareto, ia membagi pelapisan sosial menjadi Golongan Elite dan Non Elite. Golongan ini terbentuk karena adanya perbedaan antara orang-orang yang memiliki kecakapan, watak dan keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

B.    Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat yaitu adanya kesetaraan antara individu dengan individu lain dalam hal tertentu, misalnya kesamaan derajat antara laki-laki dan perempuan dalam menempuh pendidikan dan menempuh dunia kerja. Dalam hal ini, wanita pun berhak dalam menempuh karir sesuai apa yang diinginkan. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan.
Mengenai Persamaan hak, telah dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia (Declaration of Human Right, 1948) diantaranya :
Ø Pasal 1         : Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Ø Pasal 2 (1): Semua oran berhak atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada pengecualian apa pun.
Ø Pasal 7         : Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa perbedaan.
          Dalam UUD 1945, tentu sudah dijelaskan pasal khusus mengenai persamaan hak, yaitu terdapat pada :
Ø  Pasal 27, mengenai kesetaraan kedudukan pada setiap warga negara didalam hukum dan pemerintahan dan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø  Pasal 28, mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan, dst yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Ø  Pasal 29, megenai kebebasan warga negara dalam beragama yang dijamin oleh negara.
Ø  Pasal 31, mengenai setiap warga negara berhak atas pengajaran dan pemerintah berusaha dan menyelenggarakan sistem pengajaran nasional yang sesuai dengan undang-undang.



C.   Elite dan Massa
Elite adalah kelompok masyarakat dimana kelompok tersebut memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok lainnya dalam suatu lingkungan masyarakat. Umumnya, kelompok elite ini mempunyai posisi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, agama, politik, pekerjaan dinas, dll.
          Golongan Elite dalam kelompok masyarakat tentunya mempunyai peran tersendiri, yaitu dalam memegang strategi, contohnya :
·         Elite Politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan)
·         Elite ekonomi, militer, cendikiawan dan diplomatik (mereka yang mempunyai peranan penting dalam bidang tersebut)
·         Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
·         Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, yaitu artis, penulis, tokoh film,olahragawan dan tokoh hiburan lainnya
Massa merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, tetapi secara fundamental berbeda dengan hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang ikut berperan dalam perilaku massal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya pada peristiwa nasional, atau mereka yang tertarik pada suatu kasus pembunuhan yang diberitakan oleh media, dsb
Dalam kelompok masyarakat, massa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·         Keanggotaannya merupakan gabungan dari semua lapisan kelompok masyarakat dan dari posisi kelas yang berbeda
·         Massa tersusun dari individu-individu yang anonim
·         Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman dengan anggota lain
·         Tidak bisa bertindak secara matang sebagai suatu kesatuan

Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar