Minggu, 09 November 2014

Warga Negara dan Negara



1.      Hukum, Negara dan Pemerintahan
A.     Pengertian Hukum
Jika berbicara tentang pengertian hukum, mungkin agak sulit untuk mendapat pengertian yang pas mengenai pengertian hukum tersebut. Namun, beberapa ahli hukum telah merumuskan tentang definisi dari hukum tersebut.
Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Sementara menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH , mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang dapat menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dimana jika ada yang melanggar peraturan tersebut dapat ditindak dengan hukuman tertentu.

B.      Ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum diantaranya :
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang
      Sifat hukum :
·           Mengatur, hukum dibuat untuk mengatur setiap warga nya agar dapat hidup secara teratur.
·           Memaksa, hukum dapat memaksa setiap warga yang melanggar hukum tersebut untuk mendapat hukuman yang berlaku.

C.      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Dari segi material, dapat kita tinjau dari berbagai sudut, milasnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll.
Sedangkan dari segi formal antara lain adalah :
·         Undang-Undang (Statue)
·         Kebiasaan (Costum)
·         Keputusan Hakim Terdahulu (Yurisprudensi)
·         Traktat
·         Pendapat sarjana hukum


D.     Pembagian Hukum
·         Menurut Sumbernya :
Ø  Hukum Undang-Undang
Ø  Hukum Kebiasaan
Ø  Hukum Traktat
Ø  Hukum Yurisprudensi
·         Menurut Bentuknya :
Ø  Hukum Tertulis (Dikodifikasikan dan tidak Dikodifikasikan)
Ø  Hukum Tidak Tertulis
·         Menurut Tempat Berlakunya :
Ø  Hukum Nasional
Ø  Hukum Internasional
Ø  Hukum Asing
Ø  Hukum Gereja
·         Menurut Waktu Berlakunya :
Ø  Ius Constitutum (waktu sekarang)
Ø  Ius Constituendum (waktu yang akan datang)
Ø  Hukum asasi  (hukum alam)
·         Menurut Cara Mempertahankannya :
Ø  Hukum Material (Hukum Perdata Material)
Ø  Hukum Formal (Hukum Acara Perdata)
·         Menurut Sifatnya :
Ø  Hukum yang Mengatur
Ø  Hukum yang Memaksa
·         Menurut Wujudnya :
Ø  Hukum Obyektif
Ø  Hukum Subyektif
·         Menurut Isinya :
Ø  Hukum Privat (Hukum Sipil)
Ø  Hukum Publik (Hukum Negara)
E.      Pengertian Negara
Negara merupakan kumpulan masyarakat yang terdiri dari suku, ras, etnis berbeda yang mempunyai visi misi yang sama dan memiliki suatu sistem pemerintahan.
Dalam kehidupan negara, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
·         Mengatur dan Menertibkan  gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·         Mengatur dan menyatukan beberapa golongan manusia untuk menciptakan visi misi yang sama yang disesuaikan dengan tujuan negara tersebut.

F.       Sifat Negara
·         Sifat memaksa , negara berhak menggunakan kekerasan fisik secara legal agar dapat terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
·         Sifat Monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·         Sifat mencakup semua, semua peraturan perundang-undangan diciptakan dan harus ditaati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.

G.     Bentuk Negara
·         Negara kesatuan
Negara yang merdeka, berdaulat, dimana kekuasaan pada sistem pemerintahan terdapat pada pemerintah pusat.
·         Negara serikat
Negara yang terbentuk antara gabungan bebrapa negara yang awalnya berdiri sendiri ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan semua urusan negara secara bersama-sama

H.     Unsur-unsur Negara
Suatu wilayah dapat disebut dengan sebutan negara jika memiliki unsur-unsur tersebut
·         Harus mempunyai wilayah
·         Harus mempunyai rakyat
·         Harus mempunyai pemerintahan
·         Harus mempunyai tujuannya
·         Harus mempunyai kedaulatannya

I.        Tujuan Negara Republik Indonesia
Menurut Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia


J.        Pemerintah
Pemerintah adalah suatu unsur penting yang harus dimiliki oleh suatu negara. Pemerintah bertugas mengatur negara yang didudukinya. Kinerja pemerintah sudah diatur di dalam undang-undang yang berlaku pada suatu negara tersebut.
Di Indonesia, pemerintah dibagi menjadi 3 bidang, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Kepala Pemerintahan dan Kepala negara dipengang oleh Presiden (Eksekutif).

K.      Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Mungkin banyak yang mengira bahwa pengertian pemerintah dan pemerintahan mepunyai pengertian yang sama. Namun pada kenyataannya, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan definisi. Perbedaan tersebut diantaranya :
·         Pemerintah (Arti Luas) : alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan  seluruh tugas/kekuasaan negara
·         Pemerintah (Arti Sempit) : hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan
·         Pemerintahan (Arti Luas) : Segala kegiatan / usaha yang terorganisir dan bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara demi tercapainya tujuan negara
·         Pemerintahan (Arti Sempit) : Tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

2.      Warga Negara dan Negara
a.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah suatu kelompok masyarakat yang tinggal menetap di suatu negara yang ditempatinya.  Adapun kriteria untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, yaitu
·         Kriterium Kelahiran
Ø  Ius Sanguinis (Berdasarkan asas kewarganegaraan kedua orang tuanya)
Ø  Ius Soli (Berdasarkan negara dimana tempat ia dilahirkan)
·         Naturalisasi , sebuah proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan yang lain





b.      Orang yang disebut sebagai warga negara
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
·           Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
Ø    penduduk warga Negara
Ø    penduduk bukan warga Negara
·           Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut

Pasal-pasal yang tercantum pada UUD 1945 tentang warga negara adalah sebagai berikut
·        Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
·        Pasal 27, 30, dan 31
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
·        Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
c.       Pasal-pasal UUD 1945 tentang Hak, Kemerdekaan dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kemerdekaan warga negara :
·         Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannyadi dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
·         Pasal 27 (2) :  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya,ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (selama kepercayaan tersebut diakui pemerintah).
·         Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Kewajiban warga negara :
·           Pasal 27 (1) : wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·           Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Sumber

Sabtu, 08 November 2014

Pemuda dan Sosialisasi

13 Oktober 2014


1.      Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
A.     Pengertian Pemuda
Pemuda adalah suatu bagian dari kelompok masyarakat yang berusia sekitar 15-25 tahun. Pemuda merupakan generasi penerus suatu bangsa di masa yang akan datang. Para pemuda tersebut nantinya akan menggantikan para generasi tua yang telah memperjuangkan kemerdekaan bangsa yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh generasi tua dan tugas para pemuda masa kini lah yang akan meneruskan perjuangan tersebut dengan cara-cara tertentu.

B.      Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi merupakan suatu proses dimana seorang individu melakukan pendekatan/pembelajaran mengenai hal-hal disekitarnya. Proses ini berguna untuk membantu individu baru untuk mempelajari dan menghayati tentang bagaimana ia berfikir luas agar ia dapat berguna dikehidupan masyarakat. Selain itu, proses sosialisasi juga merupakan sebuah cara bagaimana seorang individu baru mempelajari kebiasaan –kebiasaan yang berlaku seperti norma-norma sosial, nilai-nilai, cara hidup yang terdapat dalam suatu lingkungan masyarakat.

C.      Internalisasi Belajar dan Sosialisasi

Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak hanya di bagian institusionalisasi saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan antara norma-norma :
1. Norma-norma yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani dan bersih.
2. Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup

D.     Proses Sosialisasi
Dalam kehidupan bermsayarakat, proses sosialisasi terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya :
·         Tahap Persiapan , dimana seorang individu harus mempersiapkan diri untuk mengenali dunia sosialnya secara menyeluruh.
·         Tahap Meniru, dimana seorang individu semakin bisa meniru beberapa kebiasaan yang biasa dilakukan oleh orang dewasa lainnya.
·         Tahap Siap Bertindak, dimana peran seorang individu yang masih meniru kebiasaan orang lain kini mulai mengurang kebiasaan meniru nya dan menggantinya dengan kebiasaan yang menurut ia sangat cocok untuk dilakukan.
·         Tahap Penerimaan Norma Kolektif, dimana seorang induvidu telah dianggap orang yang telah dewasa dan dapat menempatkan posisi nya dalam kehidupan bermasyarakat.



E.      Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masayrakat
Umumnya, peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat sama dengan peranan sosial orang dewasa di masyarakat, hanya saja terdapat perbedaan pada kedudukan seorang individu tersebut. Namun, setelah mahasiswa telah lulus kuliah dan bekerja di suatu perusahaan, maka kedudukan mereka telah sama dengan orang dewasa pada umumnya.
Kini, peranan para pemuda mulai tergeser karena faktor-faktor luar. Hal ini dapat menyebabkan peranan para pemuda semakin pasif dikehidupan bermasyarakat. Jika dibiarkan begitu saja, maka peranan pemuda di kehidupan masyarakat semakin tidak ada artinya alias nihil.
2.      Pemuda dan Identitas
A.     Pola dasar Pembinaan dan Pengemban Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Hal ini bertujuan agar semua pihak yang berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan ini sebagai pedoman sehingga dalam pelaksanaannya dapat terarah dengan baik. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
·       Landasan Idiil : Pancasila
·       Landasan Konstitusional : UUD 1945
·       Landasan Strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
·       Landasan Historis : Sumpah Pemuda (1928) dan Proklamasi Kemerdekaan (1945)
·       Landasan Normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang dilestarikan di masyarakat
Dalam hal ini, Pembinaan dan Pengembangan generasi muda menyangkut 2 pengertian pokok, yaitu :
·         Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
·         Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

B.      Masalah-masalah pada Generasi Muda
Berbagai masalah tentu saja ada dalam kehidupan, termasuk maslah pada generasi muda, diantaranya :
·         Menurunnya jiwa patriotisme, idealisme dan nasionalisme pada generasi muda
·         Kurangpastinya masa depan generasi muda masa kini
·         Belum seimbangnya jumlah generasi muda saat ini dengan fasilitas pendidikannya, baik formal maupun informal
·         Kurangnya lapangan pekerjaan dan makin tingginya tingkat pengangguran di kalangan generasi muda, biasanya hal ini terjadi setelah mereka lulus kuliah
·         Kurangnya gizi untuk menumbuhkan tingkat kecerdasan dan pertumbuhan pada generasi muda.
·         Masih dijumpai pernikahan dibawah umur
·         Seks bebas yang makin tidak terkendali
·         Meningkatnya kenakalan remaja
·         Belum adanya peraturan perundang-undangan khusus untuk generasi muda
C.      Potensi pada Generasi Muda
Banyak sekali potensi-potensi yang tertanam pada generasi muda dan hal ini perlu dikembangkan, diantaranya :
·         Idealisme dan daya kritis
·         Dinamika dan Kreativitas
·         Keberanian mengambil resiko
·         Optimis dan gairah semangat
·         Sikap kemandirian dan disiplin murni
·         Terdidik
·         Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
·         Sikap patriotisme dan nasionalisme
·         Sikap kesatria
·         Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

D.     Tujuan Pokok Sosialisasi
·         Individu harus diberi ilmu pengetahuan / keterampilan yang dibutuhkan bagi kehiduannya kelak.
·         Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
·         Pengendalain fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan mawas diri yang tepat.
·         Bertingkah laku selaras dengan norma atau dengan tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok.
3.      Perguruan dan Pendidikan
A.     Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Dalam mengembangkan potensi generasi muda, sudah banyak hal yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, seperti pembinaan sedini mungkin yang difokuskan pada generasi muda tingkat SLTP/SLTA dengan mengadakan lomba karnya ilmiah tingkat nasional. Dan tidak sedikit kaum muda yang mengikuti bahkan tidak sedikit pula dari sekian banyak peserta tersebut yang membuat generasi tua kagum dengan hasil karya generasi muda tersebut.
Jika di tingkat perguruan tinggi, potensi mereka dikembangkan dengan bentuk praktikum di laboraturium atau praktek kerja lapangan. Jika semua pihak terkait serius untuk mengembangkan potensi generasi muda, maka tidak menutup kemungkinan nantinya generasi muda saat ini menjadi generasi emas pada tahun 2045 mendatang.
B.      Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah bimbingan  dalam mengembangkan potensi akademik maupun non akademik dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberi ilmu dan potensi lebih kepada generasi muda yang sedang dalam masa perkembangan. Hal ini merupakan hal yang sangat penting karena dengan pendidikan, suatu bangsa dapat melahirkan bibit-bibit generasi muda yang mempunyai potensi yang unggul dan dapat meneruskan perjuangan generasi tua dalam pembangunan suatu bangsa.
Untuk tingkatan pendidikan, terbagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat atas dan tingkat perguruan tinggi.  Kita telah mengetahui sistem pendidikan di 3 tingkat pertama.
Perguruan tinggi adalah satuan penyelenggara pendidikan setelah sekolah tingkat atas dengan sebutan peserta didiknya adalah mahasiswa dan tenaga pendidiknya adalah dosen.

Alasan para generasi muda untuk berkesempatan mengenyam perguruan tinggi adalah agar memiliki pengetahuan yang lebih luas dikalangan masyarakat disekitarnya, mendapat proses sosialisasi terpanjang dan terencana, dapat menyatu dengan mahasiswa lain yang berasal dari suku dan etnis yang berbeda, dan mendapat keterampilan berorganisasi yang lebih baik. 

Sumber  : 
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

https://ciptadestiara.wordpress.com/category/peranan-sosial-pemuda-dalam-masyarakat/

http://aripsaputra.blogspot.com/2011/10/pengertian-sosialisasi-internalisasi.html