1.
Hukum,
Negara dan Pemerintahan
A.
Pengertian
Hukum
Jika berbicara tentang pengertian hukum, mungkin agak sulit
untuk mendapat pengertian yang pas mengenai pengertian hukum tersebut. Namun,
beberapa ahli hukum telah merumuskan tentang definisi dari hukum tersebut.
Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan harus
ditaati oleh masyarakat tersebut. Sementara menurut JCT. Simorangkir SH dan
Woerjono Sastropranoto SH , mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan
yang memaksa yang dapat menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dimana jika ada yang
melanggar peraturan tersebut dapat ditindak dengan hukuman tertentu.
B.
Ciri dan
Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum diantaranya :
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap
orang
Sifat hukum :
·
Mengatur, hukum dibuat untuk mengatur setiap warga nya
agar dapat hidup secara teratur.
·
Memaksa, hukum dapat memaksa setiap warga yang
melanggar hukum tersebut untuk mendapat hukuman yang berlaku.
C. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari
segi formal dan segi material. Dari segi material, dapat kita tinjau dari
berbagai sudut, milasnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll.
Sedangkan dari segi formal antara
lain adalah :
·
Undang-Undang (Statue)
·
Kebiasaan (Costum)
·
Keputusan Hakim Terdahulu (Yurisprudensi)
·
Traktat
·
Pendapat sarjana hukum
D. Pembagian Hukum
·
Menurut Sumbernya :
Ø Hukum
Undang-Undang
Ø Hukum
Kebiasaan
Ø Hukum
Traktat
Ø Hukum
Yurisprudensi
·
Menurut Bentuknya :
Ø Hukum
Tertulis (Dikodifikasikan dan tidak Dikodifikasikan)
Ø Hukum Tidak
Tertulis
·
Menurut Tempat Berlakunya :
Ø Hukum
Nasional
Ø Hukum Internasional
Ø Hukum Asing
Ø Hukum
Gereja
·
Menurut Waktu Berlakunya :
Ø Ius
Constitutum (waktu sekarang)
Ø Ius
Constituendum (waktu yang akan datang)
Ø Hukum
asasi (hukum alam)
·
Menurut Cara Mempertahankannya :
Ø Hukum
Material (Hukum Perdata Material)
Ø Hukum
Formal (Hukum Acara Perdata)
·
Menurut Sifatnya :
Ø Hukum yang Mengatur
Ø Hukum yang Memaksa
·
Menurut Wujudnya :
Ø Hukum
Obyektif
Ø Hukum
Subyektif
·
Menurut Isinya :
Ø Hukum
Privat (Hukum Sipil)
Ø Hukum
Publik (Hukum Negara)
E. Pengertian Negara
Negara merupakan kumpulan
masyarakat yang terdiri dari suku, ras, etnis berbeda yang mempunyai visi misi
yang sama dan memiliki suatu sistem pemerintahan.
Dalam kehidupan negara, negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
·
Mengatur dan Menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lain
·
Mengatur dan menyatukan beberapa golongan manusia
untuk menciptakan visi misi yang sama yang disesuaikan dengan tujuan negara
tersebut.
F. Sifat Negara
·
Sifat memaksa , negara berhak menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar dapat terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
·
Sifat Monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua, semua peraturan
perundang-undangan diciptakan dan harus ditaati oleh semua masyarakat tanpa
terkecuali.
G. Bentuk Negara
·
Negara kesatuan
Negara yang merdeka, berdaulat,
dimana kekuasaan pada sistem pemerintahan terdapat pada pemerintah pusat.
·
Negara serikat
Negara yang terbentuk antara
gabungan bebrapa negara yang awalnya berdiri sendiri ke dalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif untuk melaksanakan semua urusan negara secara
bersama-sama
H. Unsur-unsur Negara
Suatu wilayah dapat disebut dengan
sebutan negara jika memiliki unsur-unsur tersebut
·
Harus mempunyai wilayah
·
Harus mempunyai rakyat
·
Harus mempunyai pemerintahan
·
Harus mempunyai tujuannya
·
Harus mempunyai kedaulatannya
I.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Menurut Pembukaan UUD 1945 Alinea
ke-4, bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
J.
Pemerintah
Pemerintah adalah suatu unsur
penting yang harus dimiliki oleh suatu negara. Pemerintah bertugas mengatur
negara yang didudukinya. Kinerja pemerintah sudah diatur di dalam undang-undang
yang berlaku pada suatu negara tersebut.
Di Indonesia, pemerintah dibagi menjadi 3 bidang,
yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Kepala Pemerintahan dan Kepala
negara dipengang oleh Presiden (Eksekutif).
K. Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Mungkin banyak yang mengira bahwa
pengertian pemerintah dan pemerintahan mepunyai pengertian yang sama. Namun pada
kenyataannya, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan definisi. Perbedaan tersebut
diantaranya :
·
Pemerintah (Arti Luas) : alat perlengkapan negara
seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan
seluruh tugas/kekuasaan negara
·
Pemerintah (Arti Sempit) : hanya menunjuk pada alat
perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan
·
Pemerintahan (Arti Luas) : Segala kegiatan / usaha
yang terorganisir dan bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
demi tercapainya tujuan negara
·
Pemerintahan (Arti Sempit) : Tugas, kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif
2. Warga
Negara dan Negara
a. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah suatu kelompok
masyarakat yang tinggal menetap di suatu negara yang ditempatinya. Adapun kriteria untuk menentukan siapa saja
yang menjadi warga negara, yaitu
·
Kriterium Kelahiran
Ø Ius
Sanguinis (Berdasarkan asas kewarganegaraan kedua orang tuanya)
Ø Ius Soli
(Berdasarkan negara dimana tempat ia dilahirkan)
·
Naturalisasi , sebuah proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan yang lain
b.
Orang yang
disebut sebagai warga negara
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan
menjadi :
·
Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
Ø penduduk warga
Negara
Ø penduduk bukan
warga Negara
·
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah Negara tersebut
Pasal-pasal yang tercantum pada UUD 1945 tentang warga negara adalah
sebagai berikut
·
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan
Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara,
Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
·
Pasal 27, 30,
dan 31
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
·
Pasal 28, 29,
dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara
maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk
membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan
keadilan sosial dan perikemanusian.
c.
Pasal-pasal UUD 1945 tentang Hak, Kemerdekaan dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kemerdekaan warga negara :
·
Pasal 27 (1) : Segala
warga negara bersamaan kedudukannyadi dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih
dan dipilih).
·
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28 : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainnya,ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 29 (2) : Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (selama kepercayaan
tersebut diakui pemerintah).
·
Pasal 31 (1) :
tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Kewajiban warga negara
:
·
Pasal 27 (1) : wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·
Pasal 30 (1) :
tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Sumber