Minggu, 09 November 2014

Warga Negara dan Negara



1.      Hukum, Negara dan Pemerintahan
A.     Pengertian Hukum
Jika berbicara tentang pengertian hukum, mungkin agak sulit untuk mendapat pengertian yang pas mengenai pengertian hukum tersebut. Namun, beberapa ahli hukum telah merumuskan tentang definisi dari hukum tersebut.
Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Sementara menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH , mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang dapat menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dimana jika ada yang melanggar peraturan tersebut dapat ditindak dengan hukuman tertentu.

B.      Ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum diantaranya :
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang
      Sifat hukum :
·           Mengatur, hukum dibuat untuk mengatur setiap warga nya agar dapat hidup secara teratur.
·           Memaksa, hukum dapat memaksa setiap warga yang melanggar hukum tersebut untuk mendapat hukuman yang berlaku.

C.      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Dari segi material, dapat kita tinjau dari berbagai sudut, milasnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll.
Sedangkan dari segi formal antara lain adalah :
·         Undang-Undang (Statue)
·         Kebiasaan (Costum)
·         Keputusan Hakim Terdahulu (Yurisprudensi)
·         Traktat
·         Pendapat sarjana hukum


D.     Pembagian Hukum
·         Menurut Sumbernya :
Ø  Hukum Undang-Undang
Ø  Hukum Kebiasaan
Ø  Hukum Traktat
Ø  Hukum Yurisprudensi
·         Menurut Bentuknya :
Ø  Hukum Tertulis (Dikodifikasikan dan tidak Dikodifikasikan)
Ø  Hukum Tidak Tertulis
·         Menurut Tempat Berlakunya :
Ø  Hukum Nasional
Ø  Hukum Internasional
Ø  Hukum Asing
Ø  Hukum Gereja
·         Menurut Waktu Berlakunya :
Ø  Ius Constitutum (waktu sekarang)
Ø  Ius Constituendum (waktu yang akan datang)
Ø  Hukum asasi  (hukum alam)
·         Menurut Cara Mempertahankannya :
Ø  Hukum Material (Hukum Perdata Material)
Ø  Hukum Formal (Hukum Acara Perdata)
·         Menurut Sifatnya :
Ø  Hukum yang Mengatur
Ø  Hukum yang Memaksa
·         Menurut Wujudnya :
Ø  Hukum Obyektif
Ø  Hukum Subyektif
·         Menurut Isinya :
Ø  Hukum Privat (Hukum Sipil)
Ø  Hukum Publik (Hukum Negara)
E.      Pengertian Negara
Negara merupakan kumpulan masyarakat yang terdiri dari suku, ras, etnis berbeda yang mempunyai visi misi yang sama dan memiliki suatu sistem pemerintahan.
Dalam kehidupan negara, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
·         Mengatur dan Menertibkan  gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·         Mengatur dan menyatukan beberapa golongan manusia untuk menciptakan visi misi yang sama yang disesuaikan dengan tujuan negara tersebut.

F.       Sifat Negara
·         Sifat memaksa , negara berhak menggunakan kekerasan fisik secara legal agar dapat terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
·         Sifat Monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·         Sifat mencakup semua, semua peraturan perundang-undangan diciptakan dan harus ditaati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.

G.     Bentuk Negara
·         Negara kesatuan
Negara yang merdeka, berdaulat, dimana kekuasaan pada sistem pemerintahan terdapat pada pemerintah pusat.
·         Negara serikat
Negara yang terbentuk antara gabungan bebrapa negara yang awalnya berdiri sendiri ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan semua urusan negara secara bersama-sama

H.     Unsur-unsur Negara
Suatu wilayah dapat disebut dengan sebutan negara jika memiliki unsur-unsur tersebut
·         Harus mempunyai wilayah
·         Harus mempunyai rakyat
·         Harus mempunyai pemerintahan
·         Harus mempunyai tujuannya
·         Harus mempunyai kedaulatannya

I.        Tujuan Negara Republik Indonesia
Menurut Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia


J.        Pemerintah
Pemerintah adalah suatu unsur penting yang harus dimiliki oleh suatu negara. Pemerintah bertugas mengatur negara yang didudukinya. Kinerja pemerintah sudah diatur di dalam undang-undang yang berlaku pada suatu negara tersebut.
Di Indonesia, pemerintah dibagi menjadi 3 bidang, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Kepala Pemerintahan dan Kepala negara dipengang oleh Presiden (Eksekutif).

K.      Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Mungkin banyak yang mengira bahwa pengertian pemerintah dan pemerintahan mepunyai pengertian yang sama. Namun pada kenyataannya, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan definisi. Perbedaan tersebut diantaranya :
·         Pemerintah (Arti Luas) : alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan  seluruh tugas/kekuasaan negara
·         Pemerintah (Arti Sempit) : hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan
·         Pemerintahan (Arti Luas) : Segala kegiatan / usaha yang terorganisir dan bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara demi tercapainya tujuan negara
·         Pemerintahan (Arti Sempit) : Tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

2.      Warga Negara dan Negara
a.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah suatu kelompok masyarakat yang tinggal menetap di suatu negara yang ditempatinya.  Adapun kriteria untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, yaitu
·         Kriterium Kelahiran
Ø  Ius Sanguinis (Berdasarkan asas kewarganegaraan kedua orang tuanya)
Ø  Ius Soli (Berdasarkan negara dimana tempat ia dilahirkan)
·         Naturalisasi , sebuah proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan yang lain





b.      Orang yang disebut sebagai warga negara
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
·           Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
Ø    penduduk warga Negara
Ø    penduduk bukan warga Negara
·           Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut

Pasal-pasal yang tercantum pada UUD 1945 tentang warga negara adalah sebagai berikut
·        Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
·        Pasal 27, 30, dan 31
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
·        Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
c.       Pasal-pasal UUD 1945 tentang Hak, Kemerdekaan dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kemerdekaan warga negara :
·         Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannyadi dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
·         Pasal 27 (2) :  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya,ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (selama kepercayaan tersebut diakui pemerintah).
·         Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Kewajiban warga negara :
·           Pasal 27 (1) : wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·           Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar